Sumingkir, Jeruklegi – Pemerintah Desa Sumingkir, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, menggelar Public Hearing Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Desa Sumingkir sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam perencanaan keuangan desa.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sumingkir, Yunaedi, Camat Jeruklegi, Irwan Arianto, SSTP., MSI., Ketua BPD Desa Sumingkir, Suswandi, S.Pd., M.Pd., perangkat desa, unsur BPD, RT, RW, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sumingkir Yunaedi menyampaikan bahwa public hearing Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran desa. Melalui forum ini, pemerintah desa membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengetahui, memahami, serta memberikan masukan terhadap rencana anggaran yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.

“Rancangan APBDes ini disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas desa. Melalui public hearing ini, kami berharap masyarakat dapat ikut mengawasi dan memberikan masukan agar anggaran benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh warga Desa Sumingkir,” ungkap Yunaedi.

Sementara itu, Camat Jeruklegi Irwan Arianto, SSTP., MSI. dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan public hearing tersebut. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi anggaran merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Public hearing seperti ini mencerminkan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip transparansi dan partisipatif. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga turut terlibat dalam proses perencanaan,” jelasnya.

Pada sesi pemaparan materi, Sekretaris Desa Sumingkir, Itaningsih, bertindak sebagai narasumber dengan menyampaikan gambaran umum Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026. Dalam pemaparannya, dijelaskan mengenai struktur APBDes yang meliputi pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa, beserta arah kebijakan dan prioritas penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua BPD Desa Sumingkir Suswandi, S.Pd., M.Pd. menyampaikan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam menampung aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan APBDes. Ia berharap melalui public hearing ini, terjalin sinergi yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.

Kegiatan public hearing berlangsung secara dialogis dan interaktif. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, saran, maupun masukan terkait Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026. Seluruh masukan yang disampaikan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan menjadi APBDes.

Dengan dilaksanakannya public hearing ini, Pemerintah Desa Sumingkir berharap proses penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga mampu mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Bagikan:

Tambahkan komentar