Sumingkir, Jeruklegi – Pemerintah Desa Sumingkir, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Desa Sumingkir sebagai tahapan akhir dalam proses perencanaan dan penganggaran desa untuk tahun mendatang.
Musyawarah desa ini dihadiri oleh Kepala Desa Sumingkir, Yunaedi, Camat Jeruklegi, Irwan Arianto, SSTP., MSI., Ketua BPD Desa Sumingkir, Suswandi, S.Pd., M.Pd., beserta anggota BPD, ketua RT/RW, kader PKK, tokoh masyarakat, serta unsur perangkat desa dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sumingkir Yunaedi menyampaikan bahwa Musyawarah Desa Penetapan APBDes merupakan forum strategis dan penting dalam menentukan arah kebijakan keuangan desa. Ia menegaskan bahwa APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun melalui tahapan yang panjang, dimulai dari penyerapan aspirasi masyarakat hingga pembahasan bersama BPD.
“Penetapan APBDes ini merupakan hasil dari proses musyawarah, keterbukaan, dan kesepakatan bersama. Kami berharap anggaran yang ditetapkan dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan Desa Sumingkir,” ungkap Yunaedi.
Sementara itu, Camat Jeruklegi Irwan Arianto, SSTP., MSI. dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Sumingkir dan BPD atas terselenggaranya musyawarah desa penetapan APBDes secara tertib dan partisipatif. Ia menekankan bahwa APBDes merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan.
“APBDes yang ditetapkan melalui musyawarah desa mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Keterlibatan berbagai unsur masyarakat menjadi kekuatan dalam mewujudkan tata kelola desa yang baik,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua BPD Desa Sumingkir, Suswandi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa BPD bersama pemerintah desa telah melakukan pembahasan secara cermat terhadap Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 sebelum akhirnya ditetapkan. Ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mengawal pelaksanaan APBDes agar sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Musyawarah desa berlangsung secara terbuka dan demokratis. Para peserta yang terdiri dari anggota BPD, ketua RT/RW, kader PKK, serta tokoh masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan masukan. Seluruh masukan tersebut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan dalam penetapan APBDes.
Dengan diselenggarakannya Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Sumingkir berharap pelaksanaan program dan kegiatan desa ke depan dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Desa Sumingkir.

