Pertanyaan yang mungkin anda butuhkan:


1. Dimana lokasi Desa Sumingkir?

Desa Sumingkir terletak di Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Informasi peta dan rute dapat dilihat pada laman Profil Desa.

2. Apa jam pelayanan kantor desa?

Pelayanan administrasi kantor Desa Sumingkir buka pada:

  • Senin–Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
  • Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
  • Sabtu–Minggu & Hari Libur: Tutup

3. Bagaimana cara mengurus surat keterangan dari desa?

Warga dapat datang langsung ke kantor desa dengan membawa KTP dan KK, lalu mengisi formulir permohonan. Beberapa layanan juga tersedia melalui sistem pelayanan online Loket desa.

4. Apa saja persyaratan pembuatan surat keterangan?

Persyaratan berbeda sesuai jenis surat. Rincian lengkap tersedia pada menu Pelayanan di website, seperti:

  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Tidak Mampu
  • Surat Pengantar SKCK
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Perubahan Data Kependudukan

5. Bagaimana cara mengajukan permohonan bantuan sosial?

Warga dapat mengajukan melalui Ketua RT/RW masing-masing untuk diverifikasi sebelum diteruskan ke Pemerintah Desa.

6. Bagaimana mendapatkan informasi kegiatan desa?

Seluruh kegiatan, pengumuman, dan berita terbaru dipublikasikan di menu Berita Desa serta media sosial resmi Pemerintah Desa Sumingkir.

7. Siapa yang dapat dihubungi untuk informasi pelayanan?

Warga dapat menghubungi kantor desa melalui:

  • Telepon/WhatsApp perangkat desa
  • Email desa: info@sumingkir-cilacap.desa.id
  • Datang langsung ke kantor desa pada jam kerja.

8. Bagaimana cara mengetahui data kependudukan desa?

Data kependudukan tersedia di menu Data Desa, meliputi jumlah penduduk, wilayah, pekerjaan, dan statistik lainnya.

9. Apakah desa memiliki layanan darurat?

Untuk kondisi darurat seperti bencana atau kejadian mendesak, warga dapat menghubungi perangkat desa, Ketua RT/RW, atau tim relawan desa.

10. Bagaimana cara memberikan saran atau aduan kepada pemerintah desa?

Saran, kritik, atau aduan dapat disampaikan melalui:

  • Formulir Layanan Aduan di website
  • Kotak saran di kantor desa
  • Menghubungi perangkat desa terkait

Jumlah Pengunjung: 48