Sumingkir, 21 November 2025 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan dan pembuatan baru SIM A dan SIM C. Pada kesempatan ini, Desa Sumingkir, Kecamatan Jeruklegi, menjadi salah satu lokasi layanan dengan kegiatan dipusatkan di Balai Desa Sumingkir.
Layanan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan masyarakat dari wilayah Jeruklegi dan sekitarnya tampak antusias memanfaatkan fasilitas tersebut. Kehadiran mobil pelayanan SIM keliling ini sangat membantu warga yang ingin mengurus SIM tanpa harus datang ke kantor Satlantas Polresta Cilacap.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa warga meliputi:
- Fotokopi KTP
- Surat Kesehatan
- Tes Psikologi
- SIM lama (untuk perpanjangan)
Petugas dari Satlantas Polresta Cilacap turut memberikan pelayanan cepat dan ramah, serta membantu masyarakat yang membutuhkan panduan terkait proses administrasi. Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polri mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah kecamatan dan desa.
Warga Desa Sumingkir menyambut baik kehadiran program ini karena dinilai sangat memudahkan, terlebih bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau akses transportasi menuju kantor pelayanan SIM di kota.
Melalui layanan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan SIM yang valid semakin meningkat, serta mendorong terciptanya ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Cilacap.
