LOKET DESA

Persyaratan Layanan Administrasi Kependudukan

Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan layanan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Perubahan Data yang dapat diajukan oleh masyarakat.


1. Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

Kelengkapan Berkas:

  1. Formulir Pencapil F2.01 (4 lembar)
    Berisi: data pelapor, saksi 1 & 2, data ayah dan ibu, serta data kelahiran anak.
  2. Surat Kelahiran dari RS/Klinik/Dokter/Bidan Penolong atau SPTJM data kelahiran.
  3. Surat Nikah (3 halaman: foto, data, cap) / Akta Perkawinan / SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri.
  4. Formulir F1.01 dari desa + KK orang tua (bagi bayi yang datanya belum tercantum dalam KK).
  5. KTP orang tua (ayah dan ibu).
  6. KK orang tua (bagi yang sudah tercantum dalam KK).

2. Persyaratan Pembuatan Akta Kematian

Kelengkapan Berkas:

  1. KTP jenazah dan KTP pelapor (ahli waris).
  2. Formulir Pencapil F2.01 (4 lembar)
    Berisi: bagian pelapor (ahli waris), saksi 1 & 2, data ayah dan ibu almarhum, halaman 1 data anak point 8 (alm. kelahiran/anak ke berapa), serta data kematian.
  3. Kartu Keluarga (KK) jenazah dan pelapor (asli).
  4. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Visum Dokter.
  5. Foto tanda tangan pemohon di kertas putih (untuk persetujuan register).
  6. Jika permohonan akta kematian berdampak pada pencetakan KTP baru, maka KTP akan dikirim via pos menggunakan metode COD (Rp 10.000) saat penerimaan KTP dan menyerahkan KTP lama.

3. Persyaratan Perubahan Data Kependudukan

Kelengkapan Berkas:

  1. Formulir Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06).
  2. Kartu Keluarga (KK) lama.
  3. Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan, meliputi:
    • Paspor
    • Surat Pindah
    • Akta Nikah
    • Akta Cerai
    • Akta Kelahiran
    • Akta Kematian
    • Ijazah
  4. Formulir Biodata Penduduk (F1.01) dari desa/kelurahan.
  5. Jika perubahan data berimbas pada pencetakan KTP baru, maka KTP akan dikirim via pos menggunakan metode COD (Rp 10.000) saat KTP diterima dan pemohon menyerahkan KTP lama.

Formulir F1.01, F1.06,  F2.01, dan SPTJM tersedia di kantor Desa, atau pemohon dapat mengunduh sendiri Di sini