Sumingkir, 19 November 2025 – Pemerintah Desa Sumingkir menjadi tuan rumah kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Peraturan Bupati Cilacap Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif KTR. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap dan dihadiri berbagai unsur masyarakat serta perangkat desa.


Sambutan Tuan Rumah oleh Kepala Desa Sumingkir

Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Desa Sumingkir, Yunaedi, selaku tuan rumah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang telah memilih Desa Sumingkir sebagai lokasi kegiatan sosialisasi. Beliau juga menegaskan komitmen pemerintah desa untuk mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan desa demi mewujudkan masyarakat yang lebih sehat.


Pemateri dan Pengisi Acara

Kegiatan sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur legislatif dan eksekutif daerah, yaitu:

  • Purwanto, S.T., anggota Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap
  • Elis Siti Soelistyaningsih, SH., S.Pd., M.Hum, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap
  • dr. Ari Windy Hardhanu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap

Ketiga narasumber menyampaikan paparan yang saling melengkapi terkait urgensi penerapan KTR, dasar hukum Perda dan Perbup, hingga mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.


Pemaparan Materi: Perda KTR dan Sanksi Administratif

Dalam sesi pemaparan, narasumber menjelaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan area yang melarang aktivitas merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk rokok. Perda KTR bertujuan:

  • Melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak, remaja, dan ibu hamil.
  • Meningkatkan kesadaran tentang bahaya rokok dan manfaat lingkungan bebas asap rokok.
  • Mewujudkan lingkungan bersih, aman, dan nyaman.

Narasumber juga memaparkan lokasi-lokasi wajib KTR, seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, angkutan umum, dan area lain yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023, peserta mendapatkan pemahaman terkait tahapan pengenaan sanksi administratif, meliputi:

  1. Peringatan Lisan
  2. Peringatan Tertulis Pertama
  3. Peringatan Tertulis Kedua dengan penempelan stiker atau tanda khusus

Ketentuan pidana juga dijelaskan, yaitu denda hingga Rp500.000 bagi pelanggar yang merokok di KTR, serta denda hingga Rp5.000.000 bagi pihak yang mengiklankan atau menjual rokok di area yang termasuk KTR.


Peran Masyarakat dan Komitmen Desa

Dalam sesi diskusi, narasumber menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam keberhasilan penerapan KTR. Salah satunya melalui edukasi terhadap keluarga, pengawasan bersama, hingga pelaporan jika terjadi pelanggaran.

Pemerintah Desa Sumingkir menyatakan siap membantu pendataan, pembinaan, serta pengawasan di area publik desa agar pelaksanaan KTR dapat berjalan efektif.


Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh warga Desa Sumingkir semakin memahami Perda KTR beserta sanksi yang menyertainya, serta mampu berkontribusi dalam menciptakan lingkungan desa yang lebih sehat, bersih, dan nyaman.


Pemahaman Lebih Mendalam tentang Kawasan Tanpa Rokok

Peserta sosialisasi mendapatkan penjelasan bahwa KTR adalah area yang dilarang untuk aktivitas merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk rokok. Beberapa lokasi yang wajib menerapkan KTR meliputi:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Tempat kerja
  • Tempat ibadah
  • Angkutan umum
  • Tempat umum seperti hotel, restoran, halte, pusat belanja, fasilitas olahraga dalam ruangan
  • Tempat bermain anak
  • Lingkungan pendidikan

Pengelola tempat-tempat tersebut diwajibkan memasang tanda larangan merokok, tidak menyediakan asbak, serta menyediakan area khusus merokok di ruang terbuka bila diperlukan.


Sanksi dan Penegakan Aturan

Penegakan aturan dilakukan melalui tahapan:

  1. Peringatan Lisan
  2. Peringatan Tertulis Pertama (7 hari setelah lisan bila tidak ditindaklanjuti)
  3. Peringatan Tertulis Kedua disertai penempelan stiker khusus bagi pelanggar.

Selain sanksi administratif, terdapat juga ketentuan pidana, di antaranya denda hingga Rp500.000 untuk pelanggaran merokok di KTR, serta denda hingga Rp5.000.000 untuk aktivitas menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di area KTR.


Pentingnya Partisipasi Warga

Dalam sesi diskusi, peserta didorong untuk berperan serta mengingatkan warga yang melanggar aturan, serta melaporkan pelanggaran kepada perangkat desa atau pihak berwenang. Edukasi tentang bahaya asap rokok dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif.


Komitmen Desa Sumingkir

Pemerintah Desa Sumingkir menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan memperkuat KTR di fasilitas-fasilitas umum desa. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesehatan lingkungan dan kualitas hidup warga.


 

Bagikan Berita