BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa sebagai mitra Kepala Desa dalam menyusun dan menyepakati Peraturan Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Struktur BPD Desa Sumingkir

SUSWANDI, S.Pd, M.Pd

Ketua BPD

SUWITO

Anggota BPD

AHMAD ROJANI

Anggota BPD

ELI FAIKOH

Anggota BPD

SWASTI PARAMASTUTI

Anggota BPD

LILI JUNAEDI

Anggota BPD

SUBAKAT

Anggota BPD

Bagikan: