Sumingkir – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap melalui Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, pada Minggu, 15 Desember 2025, bertempat di Desa Sumingkir, Kecamatan Jeruklegi.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap, yaitu Purwati, S.Pd. dari Komisi A dan Siti Ma’muroh dari Komisi C. Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan substansi Perda Nomor 4 Tahun 2024, khususnya terkait peran pemerintah daerah, perangkat desa, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Selain pemaparan materi regulasi, peserta juga mendapatkan pengetahuan mengenai langkah-langkah pencegahan kebakaran, penanganan awal saat terjadi kebakaran, serta pentingnya kesiapsiagaan dan kerja sama antarwarga dalam situasi darurat.
Peserta sosialisasi terdiri dari perangkat desa, lembaga desa, dan perwakilan masyarakat Desa Sumingkir. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap bahaya kebakaran serta upaya penyelamatan, sehingga mampu mengurangi risiko dan dampak kebakaran di lingkungan desa.
Pemerintah Desa Sumingkir mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini dan berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib, serta mendukung visi Cilacap Bercahaya dan Maju Besar.


