Logodesa

Desa Sumingkir

  • Beranda
  • Kabar Desa
  • Belanja
    • Toko
    • Keranjang
    • Checkout
    • Berikan ulasan untuk pesanan Anda
    • Akun Saya
  • Tentang
    • Sejarah
    • Wilayah
    • Penduduk
    • Potensi
    • Embung Sumingkir
  • Pemerintah
    • BPD
    • LPM
    • PKK
    • Karang Taruna
  • Layanan
    • Permohonan Online
    • Kontak
  • Beranda
  • Kabar Desa
  • Belanja
    • Toko
    • Keranjang
    • Checkout
    • Berikan ulasan untuk pesanan Anda
    • Akun Saya
  • Tentang
    • Sejarah
    • Wilayah
    • Penduduk
    • Potensi
    • Embung Sumingkir
  • Pemerintah
    • BPD
    • LPM
    • PKK
    • Karang Taruna
  • Layanan
    • Permohonan Online
    • Kontak

Penyuluhan Tahapan Pendidikan Anak Sesuai Usia Digelar di Desa Sumingkir

Kabar Desa

Sumingkir, Jeruklegi, Cilacap – Pemerintah Desa Sumingkir, Kecamatan Jeruklegi, menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Tahapan Pendidikan Anak Sesuai Usia tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman orang tua dan masyarakat mengenai pentingnya pendidikan anak yang sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak. Penyuluhan ini menghadirkan dua narasumber di bidang pendidikan. Pemateri pertama Ibu Siti Nurhajjah, S.Pd., M.Pd., membawakan materi Tugas dan Tanggung Jawab Orang Tua Kepada Anak. Materi ini menyoroti peran orang tua sebagai pendidik utama dalam keluarga, khususnya dalam mendampingi tumbuh kembang anak secara optimal, baik dari sisi akademik maupun pembentukan akhlak.   Sementara itu, pemateri kedua, Bapak Ali Romadhon Songlap, S.Pd., M.Pd., menyampaikan materi berjudul Urgensi Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa pendidikan anak usia dini memiliki peran penting dalam membentuk karakter, kecerdasan, dan kesiapan anak dalam menempuh jenjang pendidikan berikutnya. Kepala Desa Sumingkir, Yunaedi, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan peran keluarga. Ia berharap para orang tua dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan Penyuluhan Pendidikan Anak Desa Sumingkir ini dilaksanakan pada 23 Desember 2025 dan diikuti oleh masyarakat dengan antusias. Pemerintah Desa Sumingkir berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan edukatif yang berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan keluarga dan anak di wilayah Desa Sumingkir.

Bagikan:
23/12/2025 / 0 Komentar
Baca Lebih Lanjut

Sosialisasi Perda Penanggulangan Kebakaran Digelar di Desa Sumingkir

Kabar Desa

Sumingkir – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap melalui Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, pada Minggu, 15 Desember 2025, bertempat di Desa Sumingkir, Kecamatan Jeruklegi. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap, yaitu Purwati, S.Pd. dari Komisi A dan Siti Ma’muroh dari Komisi C. Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan substansi Perda Nomor 4 Tahun 2024, khususnya terkait peran pemerintah daerah, perangkat desa, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Selain pemaparan materi regulasi, peserta juga mendapatkan pengetahuan mengenai langkah-langkah pencegahan kebakaran, penanganan awal saat terjadi kebakaran, serta pentingnya kesiapsiagaan dan kerja sama antarwarga dalam situasi darurat. Peserta sosialisasi terdiri dari perangkat desa, lembaga desa, dan perwakilan masyarakat Desa Sumingkir. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap bahaya kebakaran serta upaya penyelamatan, sehingga mampu mengurangi risiko dan dampak kebakaran di lingkungan desa. Pemerintah Desa Sumingkir mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini dan berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib, serta mendukung visi Cilacap Bercahaya dan Maju Besar.

Bagikan:
15/12/2025 / 0 Komentar
Baca Lebih Lanjut

LASKAR Desa Sumingkir Gelar Pelatihan Dasar Kesehatan dan River Tubing Adventure di Kebumen

Kabar Desa

Kebumen — Pemerintah Desa Sumingkir Cilacap sukses menyelenggarakan kegiatan LASKAR (PeLAtihan daSar Kesehatan RT & RW) pada Sabtu, 6 Desember 2025 di kawasan wisata Rahayu River Tubing, Padureso, Kebumen. Kegiatan ini mengusung tema “Sehat itu amanah, guyub itu berkah.” Acara dimulai sejak pukul 06.00 WIB dengan pembukaan dan doa bersama. Para peserta yang terdiri dari para ketua RT, RW, kader desa, dan perwakilan masyarakat tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir. Pelatihan Dasar Kesehatan Dalam sesi pelatihan, peserta mendapatkan pembekalan mengenai: Penanganan kesehatan dasar di lingkungan masyarakat Pencegahan penyakit umum Edukasi pola hidup bersih dan sehat (PHBS) Peran penting RT/RW dalam deteksi dini masalah kesehatan warga Pelatihan berlangsung interaktif dan diisi dengan contoh kasus, praktik ringan, serta diskusi terkait kondisi kesehatan di lingkungan desa. Family Games & Outbound Setelah ishoma, kegiatan berlanjut dengan family games dan aktivitas outbound. Peserta terlihat kompak dan penuh tawa saat mengikuti berbagai permainan yang dirancang untuk mempererat kerjasama dan kekompakan antarwilayah. River Tubing Adventure di Sungai Rahayu Momen paling dinanti adalah aktivitas river tubing adventure menyusuri derasnya aliran Sungai Rahayu. Peserta menggunakan perlengkapan keselamatan lengkap seperti helm, pelampung, dan ban tubing yang saling terikat. Suasana penuh keceriaan tampak ketika peserta berfoto, berseluncur mengikuti arus, hingga menikmati panorama alam sekitar sungai yang asri. Pemandu lapangan turut mendampingi peserta untuk memastikan keamanan selama pengarungan berlangsung. Arus sungai yang stabil dan pemandangan yang hijau membuat pengalaman ini menjadi salah satu kegiatan favorit dalam agenda LASKAR tahun ini. Kebersamaan dalam Makan Bersama Acara ditutup dengan makan bersama yang menambah suasana keakraban antar peserta. Selain mempererat silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi wadah penguatan sinergi antara pemerintah desa, RT/RW, dan masyarakat. Komitmen Desa Sumingkir Kepala Desa Sumingkir menyampaikan bahwa kegiatan LASKAR diharapkan dapat menjadi program rutin untuk meningkatkan literasi kesehatan masyarakat serta membangun kebersamaan antarwarga. Dengan pelatihan ini, RT dan RW diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga kesehatan lingkungan masing-masing. Kegiatan LASKAR 2025 ini tidak hanya memberikan wawasan, tetapi juga menghadirkan pengalaman seru dan mempererat rasa kebersamaan dalam bentuk kegiatan outdoor yang menyenangkan.

Bagikan:
06/12/2025 / 0 Komentar
Baca Lebih Lanjut

Panitia Gelar Penelitian Berkas Tahap II Pengisian Perangkat Desa Sumingkir

Kabar Desa

Sumingkir, 21 November 2025 — Panitia Pengisian Perangkat Desa Sumingkir Tahun 2025 melaksanakan kegiatan Penelitian Berkas Persyaratan Bakal Calon (Tahap II) sebagai bagian dari rangkaian proses seleksi untuk formasi Kepala Dusun Ciledug. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Sumingkir dengan dihadiri oleh seluruh anggota panitia. Penelitian Berkas Tahap II merupakan proses verifikasi lanjutan setelah peserta diberi kesempatan melengkapi kekurangan administrasi pada sesi sebelumnya. Pada tahap ini, panitia memeriksa kembali keaslian dan kesesuaian seluruh dokumen yang diserahkan, seperti ijazah, KTP, surat pernyataan, SKCK, surat keterangan sehat, serta kelengkapan lainnya sesuai persyaratan. Ketua Panitia menyampaikan bahwa tahap ini sangat penting untuk memastikan setiap peserta memenuhi syarat secara administratif sebelum melangkah ke tahap berikutnya, yaitu penetapan calon yang dinyatakan memenuhi syarat. Panitia bekerja secara teliti, objektif, dan transparan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. “Penelitian berkas Tahap II menjadi penentu akhir kelengkapan administrasi. Kami memastikan seluruh berkas diverifikasi dengan cermat agar proses seleksi dapat berjalan adil dan akuntabel,” ujarnya. Hasil dari penelitian berkas Tahap II ini dijadwalkan diumumkan pada 24 November 2025, bersamaan dengan penetapan calon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti ujian tertulis dan praktik. Peserta yang berkas persyaratannya  telah dinyatakan telah lengkap dan berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya adalah: WIWIN SAPUTRI (SUMINGKIR) TIARA AGHNA FIDELIA (SUMINGKIR) TALITA TOYA AGITHA (KURIPAN) TOIFAH (SUMINGKIR) NUNIK KUSUMASTUTI (SUMINGKIR) JAMILATUN SEPTIANI (TRITIH LOR) Kegiatan berjalan lancar dan tertib, serta seluruh peserta yang telah mengumpulkan berkas diharapkan menunggu pengumuman resmi dari panitia pada waktu yang telah ditentukan.

Bagikan:
21/11/2025 / 0 Komentar
Baca Lebih Lanjut

Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Cilacap Hadir di Balai Desa Sumingkir

Kabar Desa

Sumingkir, 21 November 2025 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan dan pembuatan baru SIM A dan SIM C. Pada kesempatan ini, Desa Sumingkir, Kecamatan Jeruklegi, menjadi salah satu lokasi layanan dengan kegiatan dipusatkan di Balai Desa Sumingkir. Layanan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan masyarakat dari wilayah Jeruklegi dan sekitarnya tampak antusias memanfaatkan fasilitas tersebut. Kehadiran mobil pelayanan SIM keliling ini sangat membantu warga yang ingin mengurus SIM tanpa harus datang ke kantor Satlantas Polresta Cilacap. Adapun persyaratan yang wajib dibawa warga meliputi: Fotokopi KTP Surat Kesehatan Tes Psikologi SIM lama (untuk perpanjangan) Petugas dari Satlantas Polresta Cilacap turut memberikan pelayanan cepat dan ramah, serta membantu masyarakat yang membutuhkan panduan terkait proses administrasi. Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polri mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah kecamatan dan desa. Warga Desa Sumingkir menyambut baik kehadiran program ini karena dinilai sangat memudahkan, terlebih bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau akses transportasi menuju kantor pelayanan SIM di kota. Melalui layanan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan SIM yang valid semakin meningkat, serta mendorong terciptanya ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Cilacap.

Bagikan:
21/11/2025 / 0 Komentar
Baca Lebih Lanjut

Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Digelar di Desa Sumingkir

Kabar Desa

Sumingkir, 19 November 2025 – Pemerintah Desa Sumingkir menjadi tuan rumah kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Peraturan Bupati Cilacap Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif KTR. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap dan dihadiri berbagai unsur masyarakat serta perangkat desa. Sambutan Tuan Rumah oleh Kepala Desa Sumingkir Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Desa Sumingkir, Yunaedi, selaku tuan rumah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang telah memilih Desa Sumingkir sebagai lokasi kegiatan sosialisasi. Beliau juga menegaskan komitmen pemerintah desa untuk mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan desa demi mewujudkan masyarakat yang lebih sehat. Pemateri dan Pengisi Acara Kegiatan sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur legislatif dan eksekutif daerah, yaitu: Purwanto, S.T., anggota Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap Elis Siti Soelistyaningsih, SH., S.Pd., M.Hum, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap dr. Ari Windy Hardhanu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap Ketiga narasumber menyampaikan paparan yang saling melengkapi terkait urgensi penerapan KTR, dasar hukum Perda dan Perbup, hingga mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Pemaparan Materi: Perda KTR dan Sanksi Administratif Dalam sesi pemaparan, narasumber menjelaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan area yang melarang aktivitas merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk rokok. Perda KTR bertujuan: Melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak, remaja, dan ibu hamil. Meningkatkan kesadaran tentang bahaya rokok dan manfaat lingkungan bebas asap rokok. Mewujudkan lingkungan bersih, aman, dan nyaman. Narasumber juga memaparkan lokasi-lokasi wajib KTR, seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, angkutan umum, dan area lain yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023, peserta mendapatkan pemahaman terkait tahapan pengenaan sanksi administratif, meliputi: Peringatan Lisan Peringatan Tertulis Pertama Peringatan Tertulis Kedua dengan penempelan stiker atau tanda khusus Ketentuan pidana juga dijelaskan, yaitu denda hingga Rp500.000 bagi pelanggar yang merokok di KTR, serta denda hingga Rp5.000.000 bagi pihak yang mengiklankan atau menjual rokok di area yang termasuk KTR. Peran Masyarakat dan Komitmen Desa Dalam sesi diskusi, narasumber menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam keberhasilan penerapan KTR. Salah satunya melalui edukasi terhadap keluarga, pengawasan bersama, hingga pelaporan jika terjadi pelanggaran. Pemerintah Desa Sumingkir menyatakan siap membantu pendataan, pembinaan, serta pengawasan di area publik desa agar pelaksanaan KTR dapat berjalan efektif. Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh warga Desa Sumingkir semakin memahami Perda KTR beserta sanksi yang menyertainya, serta mampu berkontribusi dalam menciptakan lingkungan desa yang lebih sehat, bersih, dan nyaman. Pemahaman Lebih Mendalam tentang Kawasan Tanpa Rokok Peserta sosialisasi mendapatkan penjelasan bahwa KTR adalah area yang dilarang untuk aktivitas merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk rokok. Beberapa lokasi yang wajib menerapkan KTR meliputi: Fasilitas pelayanan kesehatan Tempat kerja Tempat ibadah Angkutan umum Tempat umum seperti hotel, restoran, halte, pusat belanja, fasilitas olahraga dalam ruangan Tempat bermain anak Lingkungan pendidikan Pengelola tempat-tempat tersebut diwajibkan memasang tanda larangan merokok, tidak menyediakan asbak, serta menyediakan area khusus merokok di ruang terbuka bila diperlukan. Sanksi dan Penegakan Aturan Penegakan aturan dilakukan melalui tahapan: Peringatan Lisan Peringatan Tertulis Pertama (7 hari setelah lisan bila tidak ditindaklanjuti) Peringatan Tertulis Kedua disertai penempelan stiker khusus bagi pelanggar. Selain sanksi administratif, terdapat juga ketentuan pidana, di antaranya denda hingga Rp500.000 untuk pelanggaran merokok di KTR, serta denda hingga Rp5.000.000 untuk aktivitas menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di area KTR. Pentingnya Partisipasi Warga Dalam sesi diskusi, peserta didorong untuk berperan serta mengingatkan warga yang melanggar aturan, serta melaporkan pelanggaran kepada perangkat desa atau pihak berwenang. Edukasi tentang bahaya asap rokok dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif. Komitmen Desa Sumingkir Pemerintah Desa Sumingkir menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan memperkuat KTR di fasilitas-fasilitas umum desa. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesehatan lingkungan dan kualitas hidup warga.  

Bagikan:
19/11/2025 / 0 Komentar
Baca Lebih Lanjut

Bagana Satkorkel Desa Sumingkir Turun Menjadi Relawan Bencana Longsor di Desa Cibeunying, Majenang

Kabar Desa

Sumingkir – Dua anggota Banser Tanggap Bencana (Bagana) Satuan Koordinasi Kelurahan (Satkorkel) Desa Sumingkir, Nadir Salasa dan Chamim Maksum, turut serta menjadi relawan dalam penanganan bencana tanah longsor yang terjadi di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang. Keduanya bergerak cepat setelah mendapat informasi mengenai longsor yang menimpa wilayah perbukitan Cibeunying. Dengan membawa perlengkapan dasar evakuasi, mereka bergabung dengan tim relawan lain dari berbagai unsur untuk membantu proses pembersihan material, pendataan warga terdampak, serta mendukung upaya pemulihan jalur yang tertutup longsoran. Menurut keterangan para relawan, akses menuju lokasi terdampak cukup sulit karena kondisi tanah yang labil dan cuaca yang masih tidak menentu. Meski demikian, kehadiran Nadir Salasa dan Chamim Maksum memberikan tambahan tenaga dan semangat bagi warga serta tim penanggulangan bencana yang berada di lapangan. “Kami datang sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kemanusiaan. Semoga bantuan kecil ini bisa meringankan beban warga Cibeunying,” ujar Nadir Salasa, relawan dari Bagana Sumingkir. Pemerintah Desa Sumingkir menyampaikan apresiasi dan rasa bangga terhadap kepedulian warganya yang terlibat langsung dalam aksi kemanusiaan tersebut. Semangat gotong royong dan kepedulian antarwilayah diharapkan dapat terus menjadi budaya dalam menghadapi berbagai situasi darurat. Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan pascalongsor masih terus berlangsung dan para relawan tetap bersiaga membantu kebutuhan warga yang terdampak.  

Bagikan:
16/11/2025 / 0 Komentar
Baca Lebih Lanjut

PENDAFTARAN PERANGKAT DESA SUMINGKIR FORMASI KADUS CILEDUG RESMI DITUTUP, ENAM PESERTA SIAP IKUTI TAHAP SELANJUTNYA

Kabar Desa

Sumingkir, 11 November 2025 — Panitia Pengisian Perangkat Desa Sumingkir Tahun 2025 secara resmi menutup masa pendaftaran bakal calon perangkat desa pada formasi Kepala Dusun Ciledug, Senin (11/11/2025). Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Suswandi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa proses pendaftaran telah berlangsung sejak tanggal 22 Oktober hingga 11 November 2025, sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan dalam pengumuman resmi panitia. “Alhamdulillah, seluruh tahapan pendaftaran berjalan lancar. Hingga penutupan hari terakhir, tercatat enam orang peserta yang telah resmi mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan,” ujar Suswandi. Setelah penutupan pendaftaran, panitia langsung melanjutkan tahapan berikutnya yaitu penelitian berkas bakal calon (balon) tahap I. Tahapan ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang telah diserahkan para peserta, seperti ijazah, KTP, SKCK, serta surat keterangan kesehatan. “Penelitian berkas tahap pertama sudah laksanakan sesuai jadwal, yaitu pada tanggal 11 hingga 12 November 2025. Hasil dari penelitian ini akan menjadi dasar untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti penelitian berkas tahap II hari ini tgl. 21 november 2025,” tambahnya. Panitia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengisian perangkat desa tidak dipungut biaya alias gratis, serta menghimbau masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam bentuk apapun. Dengan telah dimulainya tahapan penelitian berkas, panitia berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses seleksi dengan jujur, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga terpilih perangkat desa yang berkompeten dan siap mengabdi untuk kemajuan Desa Sumingkir.

Bagikan:
12/11/2025 / 0 Komentar
Baca Lebih Lanjut

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno, S.H. Lakukan Kunjungan ke Balai Desa Sumingkir

Kabar Desa

Sumingkir, 3 November 2025 — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Suyatno, S.H., melakukan kunjungan kerja ke Balai Desa Sumingkir pada Senin (3/11/2025). Kedatangan beliau disambut hangat oleh Kepala Desa Sumingkir, Yunaedi, bersama perangkat desa. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi serta mempererat hubungan antara lembaga legislatif dan pemerintahan desa. Dalam pertemuan tersebut, berlangsung dialog santai dan penuh keakraban yang mencerminkan kedekatan antara wakil rakyat dan masyarakat di tingkat desa. Kepala Desa Sumingkir, Yunaedi, menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Wakil Ketua DPRD Cilacap. Ia menilai kegiatan semacam ini menjadi ajang penting untuk memperkuat komunikasi dan kebersamaan antara pemerintah desa dan pihak legislatif. Sementara itu, Suyatno, S.H. mengungkapkan rasa senangnya dapat berkunjung langsung ke Desa Sumingkir dan bersilaturahmi dengan perangkat desa. Ia berharap hubungan baik ini terus terjaga demi pelayanan yang harmonis kepada masyarakat. Kegiatan diakhiri dengan ramah tamah dan sesi foto bersama di Balai Desa Sumingkir. —

Bagikan:
03/11/2025 / 0 Komentar
Baca Lebih Lanjut

Desa Sumingkir Buka Lowongan Perangkat Desa 2025, Formasi Kepala Dusun Ciledug

Kabar Desa

Sumingkir, 20 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Sumingkir resmi membuka pendaftaran pengisian perangkat desa untuk formasi jabatan Kepala Dusun Ciledug. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa Sumingkir Tahun 2025, dan terbuka bagi masyarakat Desa yang memenuhi persyaratan. Persyaratan Umum Calon peserta merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Desa, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta pemerintahan Republik Indonesia. Peserta berusia antara 20 hingga 42 tahun pada saat pendaftaran, memiliki ijazah minimal SMA/sederajat, dan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit umum pemerintah daerah setempat. Selain itu, peserta wajib memiliki SKCK dari Kepolisian, serta tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. Berkas Persyaratan Berkas lamaran harus dilengkapi dengan surat permohonan tertulis, surat pernyataan bertakwa, surat pernyataan kesetiaan kepada NKRI, fotokopi ijazah dan akta kelahiran yang dilegalisir, fotokopi KTP dan KK, surat keterangan sehat, surat bebas narkoba, SKCK, daftar riwayat hidup, serta pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar. Semua berkas dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dan diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Pengisian Perangkat Desa di Kantor Desa Sumingkir, Kecamatan Jeruklegi, pada hari dan jam kerja Senin–Jumat pukul 08.00–14.00 WIB. Peserta diharapkan berpakaian sopan dan tidak mengenakan kaos oblong atau sandal jepit saat mendaftar. Jadwal Kegiatan Berikut rangkaian kegiatan pengisian perangkat desa tahun 2025: Pembentukan Panitia: 10 Oktober 2025 Penyusunan Tahapan dan RAB: 14–17 Oktober 2025 Pengumuman/Sosialisasi Kegiatan: 20–22 Oktober 2025 Pendaftaran Bakal Calon: 22 Oktober – 11 November 2025 Penelitian Berkas Tahap I: 11–12 November 2025 Perbaikan Kekurangan Berkas: 13–15 November 2025 Penelitian Berkas Tahap II: 21 November 2025 Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon: 24 November 2025 Pengumuman Calon yang Berhak Mengikuti Ujian: 25–27 November 2025 Penyusunan Soal dan Persiapan Ujian: 28 November 2025 Pelaksanaan Ujian Tertulis dan Praktek: 29 November 2025 Laporan Panitia kepada Kepala Desa: 1 Desember 2025 Keterangan Tambahan Panitia menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Proses seleksi dilakukan secara transparan, jujur, dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi sekretariat panitia pada jam kerja di Kantor Desa Sumingkir.

Bagikan:
20/10/2025 / 0 Komentar
Baca Lebih Lanjut

Paginasi pos

Sebelumnya 1 2 3 4 Berikutnya