Sumingkir, 26 Juni 2025 — Pemerintah Desa Sumingkir Kecamatan Jeruklegi menjadi tuan rumah dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengelolaan Aset Desa Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dan berlangsung di Balai Desa Sumingkir.
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur desa dalam mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta Pelatihan
Narasumber dan Pendamping
Kegiatan ini menghadirkan narasumber berkompeten dari Inspektorat Daerah Kabupaten Cilacap, yaitu:
Kurniawan Reformaji Guruh P., S.Si, CFrA – PPUPD Ahli Madya
Didik Puji Adi Riyanto, S.H., M.H. – Auditor Ahli Muda
Sementara itu, bertindak sebagai pendamping dalam kegiatan ini:
Agustin Ade Wijayanti, S.Akun. – Auditor Ahli Pertama
Andi Kurnia, S.E. – CPNS Auditor Ahli Pertama
Rangkaian Acara
Acara dimulai pada pukul 08.30 WIB dengan registrasi peserta. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Sumingkir dan perwakilan dari Inspektorat Daerah. Berikut rangkaian kegiatan berdasarkan rundown acara:
08.30 – 09.15 WIB
Persiapan dan Registrasi Peserta
09.15 – 09.45 WIB
Pembukaan Acara
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Do’a
Sambutan Kepala Desa Sumingkir
Sambutan sekaligus pembukaan oleh perwakilan Inspektorat Daerah
09.45 – 10.00 WIB
Coffee Break
10.00 – 10.45 WIB
Materi I: Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Pemateri: Didik Puji Adi Riyanto, S.H., M.H.
Sesi diskusi interaktif
10.45 – 11.30 WIB
Materi II: Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Pemateri: Kurniawan Reformaji Guruh P., S.Si, CFrA
Sesi diskusi
11.30 – 12.00 WIB
Penutupan acara oleh perwakilan Inspektorat dan Pemerintah Desa
Komitmen Akuntabilitas
Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap, Aris Munandar, S.Sos, M.Si, CGCAE, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2025, dan mengingatkan agar seluruh pegawai Inspektorat tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun selama bertugas, sejalan dengan komitmen anti korupsi di lingkungan Pemkab Cilacap.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa semakin tertib, transparan, serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.