Logodesa

Desa Sumingkir

  • Beranda
  • Kabar Desa
  • Belanja
    • Toko
    • Keranjang
    • Checkout
    • Berikan ulasan untuk pesanan Anda
    • Akun Saya
  • Tentang
    • Sejarah
    • Wilayah
    • Penduduk
    • Potensi
    • Embung Sumingkir
  • Pemerintah
    • BPD
    • LPM
    • PKK
    • Karang Taruna
  • Layanan
    • Permohonan Online
    • Kontak
  • Beranda
  • Kabar Desa
  • Belanja
    • Toko
    • Keranjang
    • Checkout
    • Berikan ulasan untuk pesanan Anda
    • Akun Saya
  • Tentang
    • Sejarah
    • Wilayah
    • Penduduk
    • Potensi
    • Embung Sumingkir
  • Pemerintah
    • BPD
    • LPM
    • PKK
    • Karang Taruna
  • Layanan
    • Permohonan Online
    • Kontak

Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Cilacap Hadir di Balai Desa Sumingkir

Kabar Desa

Sumingkir, 21 November 2025 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan dan pembuatan baru SIM A dan SIM C. Pada kesempatan ini, Desa Sumingkir, Kecamatan Jeruklegi, menjadi salah satu lokasi layanan dengan kegiatan dipusatkan di Balai Desa Sumingkir. Layanan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan masyarakat dari wilayah Jeruklegi dan sekitarnya tampak antusias memanfaatkan fasilitas tersebut. Kehadiran mobil pelayanan SIM keliling ini sangat membantu warga yang ingin mengurus SIM tanpa harus datang ke kantor Satlantas Polresta Cilacap. Adapun persyaratan yang wajib dibawa warga meliputi: Fotokopi KTP Surat Kesehatan Tes Psikologi SIM lama (untuk perpanjangan) Petugas dari Satlantas Polresta Cilacap turut memberikan pelayanan cepat dan ramah, serta membantu masyarakat yang membutuhkan panduan terkait proses administrasi. Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polri mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah kecamatan dan desa. Warga Desa Sumingkir menyambut baik kehadiran program ini karena dinilai sangat memudahkan, terlebih bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau akses transportasi menuju kantor pelayanan SIM di kota. Melalui layanan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan SIM yang valid semakin meningkat, serta mendorong terciptanya ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Cilacap.

Bagikan:
21/11/2025 / 0 Komentar
Baca Lebih Lanjut

Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Digelar di Desa Sumingkir

Kabar Desa

Sumingkir, 19 November 2025 – Pemerintah Desa Sumingkir menjadi tuan rumah kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Peraturan Bupati Cilacap Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif KTR. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap dan dihadiri berbagai unsur masyarakat serta perangkat desa. Sambutan Tuan Rumah oleh Kepala Desa Sumingkir Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Desa Sumingkir, Yunaedi, selaku tuan rumah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang telah memilih Desa Sumingkir sebagai lokasi kegiatan sosialisasi. Beliau juga menegaskan komitmen pemerintah desa untuk mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan desa demi mewujudkan masyarakat yang lebih sehat. Pemateri dan Pengisi Acara Kegiatan sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur legislatif dan eksekutif daerah, yaitu: Purwanto, S.T., anggota Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap Elis Siti Soelistyaningsih, SH., S.Pd., M.Hum, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap dr. Ari Windy Hardhanu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap Ketiga narasumber menyampaikan paparan yang saling melengkapi terkait urgensi penerapan KTR, dasar hukum Perda dan Perbup, hingga mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Pemaparan Materi: Perda KTR dan Sanksi Administratif Dalam sesi pemaparan, narasumber menjelaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan area yang melarang aktivitas merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk rokok. Perda KTR bertujuan: Melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak, remaja, dan ibu hamil. Meningkatkan kesadaran tentang bahaya rokok dan manfaat lingkungan bebas asap rokok. Mewujudkan lingkungan bersih, aman, dan nyaman. Narasumber juga memaparkan lokasi-lokasi wajib KTR, seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, angkutan umum, dan area lain yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023, peserta mendapatkan pemahaman terkait tahapan pengenaan sanksi administratif, meliputi: Peringatan Lisan Peringatan Tertulis Pertama Peringatan Tertulis Kedua dengan penempelan stiker atau tanda khusus Ketentuan pidana juga dijelaskan, yaitu denda hingga Rp500.000 bagi pelanggar yang merokok di KTR, serta denda hingga Rp5.000.000 bagi pihak yang mengiklankan atau menjual rokok di area yang termasuk KTR. Peran Masyarakat dan Komitmen Desa Dalam sesi diskusi, narasumber menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam keberhasilan penerapan KTR. Salah satunya melalui edukasi terhadap keluarga, pengawasan bersama, hingga pelaporan jika terjadi pelanggaran. Pemerintah Desa Sumingkir menyatakan siap membantu pendataan, pembinaan, serta pengawasan di area publik desa agar pelaksanaan KTR dapat berjalan efektif. Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh warga Desa Sumingkir semakin memahami Perda KTR beserta sanksi yang menyertainya, serta mampu berkontribusi dalam menciptakan lingkungan desa yang lebih sehat, bersih, dan nyaman. Pemahaman Lebih Mendalam tentang Kawasan Tanpa Rokok Peserta sosialisasi mendapatkan penjelasan bahwa KTR adalah area yang dilarang untuk aktivitas merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk rokok. Beberapa lokasi yang wajib menerapkan KTR meliputi: Fasilitas pelayanan kesehatan Tempat kerja Tempat ibadah Angkutan umum Tempat umum seperti hotel, restoran, halte, pusat belanja, fasilitas olahraga dalam ruangan Tempat bermain anak Lingkungan pendidikan Pengelola tempat-tempat tersebut diwajibkan memasang tanda larangan merokok, tidak menyediakan asbak, serta menyediakan area khusus merokok di ruang terbuka bila diperlukan. Sanksi dan Penegakan Aturan Penegakan aturan dilakukan melalui tahapan: Peringatan Lisan Peringatan Tertulis Pertama (7 hari setelah lisan bila tidak ditindaklanjuti) Peringatan Tertulis Kedua disertai penempelan stiker khusus bagi pelanggar. Selain sanksi administratif, terdapat juga ketentuan pidana, di antaranya denda hingga Rp500.000 untuk pelanggaran merokok di KTR, serta denda hingga Rp5.000.000 untuk aktivitas menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di area KTR. Pentingnya Partisipasi Warga Dalam sesi diskusi, peserta didorong untuk berperan serta mengingatkan warga yang melanggar aturan, serta melaporkan pelanggaran kepada perangkat desa atau pihak berwenang. Edukasi tentang bahaya asap rokok dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif. Komitmen Desa Sumingkir Pemerintah Desa Sumingkir menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan memperkuat KTR di fasilitas-fasilitas umum desa. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesehatan lingkungan dan kualitas hidup warga.  

Bagikan:
19/11/2025 / 0 Komentar
Baca Lebih Lanjut

Bagana Satkorkel Desa Sumingkir Turun Menjadi Relawan Bencana Longsor di Desa Cibeunying, Majenang

Kabar Desa

Sumingkir – Dua anggota Banser Tanggap Bencana (Bagana) Satuan Koordinasi Kelurahan (Satkorkel) Desa Sumingkir, Nadir Salasa dan Chamim Maksum, turut serta menjadi relawan dalam penanganan bencana tanah longsor yang terjadi di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang. Keduanya bergerak cepat setelah mendapat informasi mengenai longsor yang menimpa wilayah perbukitan Cibeunying. Dengan membawa perlengkapan dasar evakuasi, mereka bergabung dengan tim relawan lain dari berbagai unsur untuk membantu proses pembersihan material, pendataan warga terdampak, serta mendukung upaya pemulihan jalur yang tertutup longsoran. Menurut keterangan para relawan, akses menuju lokasi terdampak cukup sulit karena kondisi tanah yang labil dan cuaca yang masih tidak menentu. Meski demikian, kehadiran Nadir Salasa dan Chamim Maksum memberikan tambahan tenaga dan semangat bagi warga serta tim penanggulangan bencana yang berada di lapangan. “Kami datang sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kemanusiaan. Semoga bantuan kecil ini bisa meringankan beban warga Cibeunying,” ujar Nadir Salasa, relawan dari Bagana Sumingkir. Pemerintah Desa Sumingkir menyampaikan apresiasi dan rasa bangga terhadap kepedulian warganya yang terlibat langsung dalam aksi kemanusiaan tersebut. Semangat gotong royong dan kepedulian antarwilayah diharapkan dapat terus menjadi budaya dalam menghadapi berbagai situasi darurat. Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan pascalongsor masih terus berlangsung dan para relawan tetap bersiaga membantu kebutuhan warga yang terdampak.  

Bagikan:
16/11/2025 / 0 Komentar
Baca Lebih Lanjut

PENDAFTARAN PERANGKAT DESA SUMINGKIR FORMASI KADUS CILEDUG RESMI DITUTUP, ENAM PESERTA SIAP IKUTI TAHAP SELANJUTNYA

Kabar Desa

Sumingkir, 11 November 2025 — Panitia Pengisian Perangkat Desa Sumingkir Tahun 2025 secara resmi menutup masa pendaftaran bakal calon perangkat desa pada formasi Kepala Dusun Ciledug, Senin (11/11/2025). Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Suswandi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa proses pendaftaran telah berlangsung sejak tanggal 22 Oktober hingga 11 November 2025, sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan dalam pengumuman resmi panitia. “Alhamdulillah, seluruh tahapan pendaftaran berjalan lancar. Hingga penutupan hari terakhir, tercatat enam orang peserta yang telah resmi mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan,” ujar Suswandi. Setelah penutupan pendaftaran, panitia langsung melanjutkan tahapan berikutnya yaitu penelitian berkas bakal calon (balon) tahap I. Tahapan ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang telah diserahkan para peserta, seperti ijazah, KTP, SKCK, serta surat keterangan kesehatan. “Penelitian berkas tahap pertama sudah laksanakan sesuai jadwal, yaitu pada tanggal 11 hingga 12 November 2025. Hasil dari penelitian ini akan menjadi dasar untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti penelitian berkas tahap II hari ini tgl. 21 november 2025,” tambahnya. Panitia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengisian perangkat desa tidak dipungut biaya alias gratis, serta menghimbau masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam bentuk apapun. Dengan telah dimulainya tahapan penelitian berkas, panitia berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses seleksi dengan jujur, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga terpilih perangkat desa yang berkompeten dan siap mengabdi untuk kemajuan Desa Sumingkir.

Bagikan:
12/11/2025 / 0 Komentar
Baca Lebih Lanjut

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno, S.H. Lakukan Kunjungan ke Balai Desa Sumingkir

Kabar Desa

Sumingkir, 3 November 2025 — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Suyatno, S.H., melakukan kunjungan kerja ke Balai Desa Sumingkir pada Senin (3/11/2025). Kedatangan beliau disambut hangat oleh Kepala Desa Sumingkir, Yunaedi, bersama perangkat desa. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi serta mempererat hubungan antara lembaga legislatif dan pemerintahan desa. Dalam pertemuan tersebut, berlangsung dialog santai dan penuh keakraban yang mencerminkan kedekatan antara wakil rakyat dan masyarakat di tingkat desa. Kepala Desa Sumingkir, Yunaedi, menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Wakil Ketua DPRD Cilacap. Ia menilai kegiatan semacam ini menjadi ajang penting untuk memperkuat komunikasi dan kebersamaan antara pemerintah desa dan pihak legislatif. Sementara itu, Suyatno, S.H. mengungkapkan rasa senangnya dapat berkunjung langsung ke Desa Sumingkir dan bersilaturahmi dengan perangkat desa. Ia berharap hubungan baik ini terus terjaga demi pelayanan yang harmonis kepada masyarakat. Kegiatan diakhiri dengan ramah tamah dan sesi foto bersama di Balai Desa Sumingkir. —

Bagikan:
03/11/2025 / 0 Komentar
Baca Lebih Lanjut

Desa Sumingkir Buka Lowongan Perangkat Desa 2025, Formasi Kepala Dusun Ciledug

Kabar Desa

Sumingkir, 20 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Sumingkir resmi membuka pendaftaran pengisian perangkat desa untuk formasi jabatan Kepala Dusun Ciledug. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa Sumingkir Tahun 2025, dan terbuka bagi masyarakat Desa yang memenuhi persyaratan. Persyaratan Umum Calon peserta merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Desa, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta pemerintahan Republik Indonesia. Peserta berusia antara 20 hingga 42 tahun pada saat pendaftaran, memiliki ijazah minimal SMA/sederajat, dan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit umum pemerintah daerah setempat. Selain itu, peserta wajib memiliki SKCK dari Kepolisian, serta tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. Berkas Persyaratan Berkas lamaran harus dilengkapi dengan surat permohonan tertulis, surat pernyataan bertakwa, surat pernyataan kesetiaan kepada NKRI, fotokopi ijazah dan akta kelahiran yang dilegalisir, fotokopi KTP dan KK, surat keterangan sehat, surat bebas narkoba, SKCK, daftar riwayat hidup, serta pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar. Semua berkas dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dan diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Pengisian Perangkat Desa di Kantor Desa Sumingkir, Kecamatan Jeruklegi, pada hari dan jam kerja Senin–Jumat pukul 08.00–14.00 WIB. Peserta diharapkan berpakaian sopan dan tidak mengenakan kaos oblong atau sandal jepit saat mendaftar. Jadwal Kegiatan Berikut rangkaian kegiatan pengisian perangkat desa tahun 2025: Pembentukan Panitia: 10 Oktober 2025 Penyusunan Tahapan dan RAB: 14–17 Oktober 2025 Pengumuman/Sosialisasi Kegiatan: 20–22 Oktober 2025 Pendaftaran Bakal Calon: 22 Oktober – 11 November 2025 Penelitian Berkas Tahap I: 11–12 November 2025 Perbaikan Kekurangan Berkas: 13–15 November 2025 Penelitian Berkas Tahap II: 21 November 2025 Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon: 24 November 2025 Pengumuman Calon yang Berhak Mengikuti Ujian: 25–27 November 2025 Penyusunan Soal dan Persiapan Ujian: 28 November 2025 Pelaksanaan Ujian Tertulis dan Praktek: 29 November 2025 Laporan Panitia kepada Kepala Desa: 1 Desember 2025 Keterangan Tambahan Panitia menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Proses seleksi dilakukan secara transparan, jujur, dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi sekretariat panitia pada jam kerja di Kantor Desa Sumingkir.

Bagikan:
20/10/2025 / 0 Komentar
Baca Lebih Lanjut

SEMARAK HUT RI KE-80, DESA SUMINGKIR SIAP GELAR BERAGAM PERLOMBAAN

Kabar Desa

Sumingkir – Agustus 2025Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Panitia HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Desa Sumingkir bersama Karang Taruna dan dukungan sponsor lokal Pang5Net, akan menyelenggarakan berbagai perlombaan olahraga yang meriah dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda tahunan desa yang bertujuan untuk mempererat kebersamaan dan menumbuhkan semangat nasionalisme. Rangkaian lomba akan dimulai sejak 3 Agustus 2025 dengan pembukaan Turnamen Sepak Bola U-17 antar RW, yang akan berlangsung hingga 18 Agustus 2025 di Lapangan Sepak Bola Sumingkir. Sebanyak enam tim dari berbagai wilayah di desa akan bersaing untuk memperebutkan gelar juara, dengan pertandingan final dijadwalkan pada 18 Agustus. Tak kalah menarik, Lomba Tenis Meja akan digelar pada 9 Agustus 2025 di Halaman Masjid Al-Barokah, Ciwuntu, mulai pukul 19.30 WIB. Lomba ini terbuka untuk seluruh masyarakat Desa Sumingkir dan tidak dipungut biaya pendaftaran. Puncak kegiatan akan berlangsung pada Minggu, 10 Agustus 2025, dengan Lomba Bola Voli antar RW di Lapangan Voli Kedung Banteng Selatan. Pertandingan akan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan sistem gugur, dan dipastikan akan menjadi tontonan menarik bagi seluruh warga. Seluruh rangkaian kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menyemarakkan perayaan kemerdekaan, tetapi juga untuk mempererat tali persaudaraan antar warga, membangun semangat sportivitas, serta memberikan ruang positif bagi generasi muda. “Ini bukan sekadar lomba, tapi ajang silaturahmi, ajang menunjukkan bakat serta sportivitas antar RW. Semoga tradisi ini terus berjalan dan semakin meriah di tahun-tahun mendatang,” ungkap salah satu panitia pelaksana. Kegiatan ini didukung oleh Pang5Net dan Karang Taruna Sumingkir, serta mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang antusias menyambut euforia Agustusan. Jangan lewatkan! Mari sukseskan bersama Lomba Agustusan Desa Sumingkir 2025!Merdeka!

Bagikan:
04/08/2025 / 0 Komentar
Baca Lebih Lanjut

Doa Bersama Awali Rangkaian Perlombaan HUT RI ke-80 Desa Sumingkir

Kabar Desa

Sumingkir, 2 Agustus 2025 – Seksi Perlombaan Panitia HUT RI ke-80 Desa Sumingkir, Kecamatan Jeruklegi, menggelar acara doa bersama sebagai pembuka rangkaian perlombaan dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Acara yang dipimpin oleh KH. Muhdir ini berlangsung khidmat di Lapangan Sepak Bola Desa Sumingkir pada tanggal 2 Agustus 2025. Ketua Karang Taruna Desa Sumingkir, Budi Retno, menyampaikan bahwa doa bersama ini merupakan bentuk syukur sekaligus permohonan kelancaran seluruh kegiatan perlombaan. “Kami berharap semangat persatuan dan sportivitas dapat menjadi nilai utama dalam setiap kompetisi,” ujarnya. Hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh masyarakat setempat, antara lain Nadir Salasa, Faiq Fauzi, dan Yahya Rizali, yang turut mendukung semangat kebersamaan warga. Doa bersama ini juga dihadiri oleh peserta lomba, panitia, serta warga yang antusias menyambut perayaan 17 Agustus mendatang. Rangkaian perlombaan yang akan digelar meliputi berbagai cabang, seperti sepak bola, tenis meja, bola voli dll. “Dengan doa dan kolaborasi, kami yakin HUT RI ke-80 ini akan berjalan sukses dan mempererat tali persaudaraan,” pungkas Budi Retno. Biro Komunikasi Panitia HUT RI ke-80 Desa Sumingkir

Bagikan:
02/08/2025 / 0 Komentar
Baca Lebih Lanjut

Bimtek Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa di Desa Sumingkir Wujud Sinergi Membangun Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Akuntabel

Artikel,  Kabar Desa

Sumingkir, 26 Juni 2025 — Pemerintah Desa Sumingkir Kecamatan Jeruklegi menjadi tuan rumah dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengelolaan Aset Desa Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dan berlangsung di Balai Desa Sumingkir. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur desa dalam mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Narasumber dan Pendamping Kegiatan ini menghadirkan narasumber berkompeten dari Inspektorat Daerah Kabupaten Cilacap, yaitu: Kurniawan Reformaji Guruh P., S.Si, CFrA – PPUPD Ahli Madya Didik Puji Adi Riyanto, S.H., M.H. – Auditor Ahli Muda Sementara itu, bertindak sebagai pendamping dalam kegiatan ini: Agustin Ade Wijayanti, S.Akun. – Auditor Ahli Pertama Andi Kurnia, S.E. – CPNS Auditor Ahli Pertama Rangkaian Acara Acara dimulai pada pukul 08.30 WIB dengan registrasi peserta. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Sumingkir dan perwakilan dari Inspektorat Daerah. Berikut rangkaian kegiatan berdasarkan rundown acara: 08.30 – 09.15 WIB Persiapan dan Registrasi Peserta 09.15 – 09.45 WIB Pembukaan Acara Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Do’a Sambutan Kepala Desa Sumingkir Sambutan sekaligus pembukaan oleh perwakilan Inspektorat Daerah 09.45 – 10.00 WIB Coffee Break 10.00 – 10.45 WIB Materi I: Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Pemateri: Didik Puji Adi Riyanto, S.H., M.H. Sesi diskusi interaktif 10.45 – 11.30 WIB Materi II: Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pemateri: Kurniawan Reformaji Guruh P., S.Si, CFrA Sesi diskusi 11.30 – 12.00 WIB Penutupan acara oleh perwakilan Inspektorat dan Pemerintah Desa Komitmen Akuntabilitas Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap, Aris Munandar, S.Sos, M.Si, CGCAE, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2025, dan mengingatkan agar seluruh pegawai Inspektorat tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun selama bertugas, sejalan dengan komitmen anti korupsi di lingkungan Pemkab Cilacap. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa semakin tertib, transparan, serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.  

Bagikan:
26/06/2025 / 1 Komentar
Baca Lebih Lanjut

Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sumingkir: Langkah Nyata Menuju Kemandirian Ekonomi Warga

Artikel,  Kabar Desa,  Potensi Desa,  Uncategorized

Sumingkir, 19 Mei 2025 — Semangat pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi desa semakin nyata terlihat di Desa Sumingkir, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Pada hari Minggu (18/5), Pemerintah Desa Sumingkir menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang bersejarah: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sumingkir. Acara yang berlangsung di Balai Desa Sumingkir ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, perangkat desa, perwakilan RT/RW, hingga perwakilan pemuda dan ibu-ibu PKK. Musdesus ini bertujuan untuk membentuk Koperasi Desa sebagai wadah ekonomi bersama yang dikelola dan dimiliki oleh warga desa. Koperasi ini diharapkan mampu menjadi penggerak utama dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, memperkuat ketahanan ekonomi lokal, dan mengurangi ketergantungan pada pihak luar. Sambutan Kepala Desa: KDMP sebagai Wujud Kemandirian Kepala Desa Sumingkir, Yunaedi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas antusiasme warga yang tinggi dalam menyambut inisiatif pembentukan koperasi ini. “Koperasi ini bukan sekadar badan usaha, tetapi simbol kemandirian dan kebersamaan. KDMP Sumingkir akan menjadi alat perjuangan kita bersama untuk memperkuat ekonomi desa dari, oleh, dan untuk warga,” ujar Yunaedi dalam sambutannya yang disambut tepuk tangan meriah. Yunaedi juga menegaskan bahwa KDMP Sumingkir akan mengusung prinsip-prinsip koperasi modern, transparan, dan inklusif, serta terbuka bagi semua warga desa tanpa memandang latar belakang. Dukungan dari Pihak Kecamatan: Sinergi Menuju Desa Mandiri Turut hadir dalam acara ini, Wakil Camat Jeruklegi, Bapak Santo, yang memberikan sambutan mewakili Pemerintah Kecamatan. Dalam pernyataannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan masyarakat dalam mewujudkan koperasi yang sehat dan berkelanjutan. “Kami di tingkat kecamatan siap mendampingi dan memfasilitasi proses pendirian KDMP ini. Koperasi desa seperti ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berbasis potensi lokal,” ujar Bapak Santo. Beliau juga mengingatkan agar koperasi dikelola dengan prinsip good governance dan diawasi secara partisipatif oleh masyarakat. Presentasi KDMP Sumingkir: Menjawab Kebutuhan Nyata Warga Salah satu momen penting dalam Musdesus ini adalah presentasi mengenai konsep dan rencana operasional KDMP, yang disampaikan oleh Ibu Tri, selaku narasumber. Dalam paparannya, Ibu Tri menjelaskan latar belakang pendirian KDMP yang berangkat dari kebutuhan riil warga akan akses permodalan, pemasaran hasil pertanian dan UMKM, serta kebutuhan pokok yang lebih terjangkau. “KDMP akan memiliki tiga unit usaha utama: simpan pinjam, toko desa, dan jasa pemasaran produk lokal. Ketiga unit ini akan menjadi pilar ekonomi desa yang saling mendukung,” papar Ibu Tri secara gamblang. Ia juga menyampaikan bahwa KDMP akan mengutamakan digitalisasi dalam pencatatan keuangan dan transaksi, guna menjamin transparansi dan efisiensi pengelolaan. Pemilihan Pengurus: Demokratis dan Terbuka Setelah sesi pemaparan dan tanya jawab, agenda dilanjutkan dengan proses pemilihan pengurus koperasi, yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bapak Suswandi. Proses pemilihan berlangsung demokratis, di mana warga yang hadir memberikan suara secara langsung untuk memilih Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KDMP. Adapun hasil pemilihan tersebut menetapkan: Ketua: Bapak Warsito, tokoh masyarakat Sekretaris: Ibu Siti Marwiyah, guru Bendahara: ibu Marsini, pengusaha lokal Bapak Suswandi menyampaikan harapannya agar pengurus terpilih dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan keterbukaan. “Koperasi ini adalah milik kita bersama. Mari kita jaga dan dukung agar tetap berjalan sesuai tujuan awal: untuk kesejahteraan bersama,” tegasnya. Antusiasme Warga: Tanda Positif untuk Masa Depan Antusiasme warga Sumingkir tampak jelas sepanjang acara. Banyak warga yang menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota koperasi dan berkontribusi dalam pengembangan usaha ke depan. Beberapa bahkan langsung mendaftarkan diri sebagai calon anggota setelah sesi musyawarah berakhir. Musdesus ini ditutup dengan doa bersama dan penandatanganan berita acara pembentukan KDMP Sumingkir. Langkah awal yang sederhana, namun memiliki potensi besar untuk mengubah wajah perekonomian Desa Sumingkir dalam jangka panjang. Reporter: Tim Redaksi Editor: [ARB] Foto: Dokumentasi Desa Sumingkir

Bagikan:
19/05/2025 / 0 Komentar
Baca Lebih Lanjut

Paginasi pos

Sebelumnya 1 2 3 … 5 Berikutnya